KATA PENGANTAR
Dengan rahmat ALLAH SWT akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Tidak lupa juga kami panjatkan puji syukur kepada kehadiratNya. Kami menyususn makalah ini semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah administrasi pembangunan.
Kami membuat makalah ini agar dapat bermanfaat bagi mahasiswa lainnya pada umumnya dan pada kami khususnya, apabila terjadi kesalahan dalam penulisan makalah ini kami mohon maaf karena setiap manusia pasti melakukan dan mempunyai suatu kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja.
Tidak lupa kami mengharapkan kritik atau saran dari para pembaca semata-mata untuk menambah kekurangan-kekurangan dari makalah yang kami susun ini.
Akhir kata kami mengucapkan banyak terima kasih atas telah selesainya penyusunan makalah ini kepada sang pencipta, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa lainnya dan kami.
Penulis
Kelompok 1
Makalah Administrasi Pembangunan
Dunia Maya
Kelompok 1
Anggota :
Siti Suci Afriliyah 207.313.001
Maulana Putu Hadi 207.313.006
Vivi Yanesti 207.313.011
Dessy Amelia Permatasari 207.313.016
Widya Ayu Permata 207.313.040
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2007-2008
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penulis
C. Sistematika
Bab II
Perumusan Masalah
Bab III
Landasan Teori
Bab IV
Analisa Masalah
A. Pemecahan
B. Penyebab Mendasar
Bab V
Kesimpulan dan Saran
Lampiran
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Cikal bakal dari Internet adalah ARPANET, sebuah jaringan eksperimen milik pemerintah Amerika Serikat berbasis komunikasi data paket yang didirikan di tahun 1969. Tujuannya untuk menghubungkan para periset ke pusat-pusat komputer, sehingga mereka bisa bersama-sama memanfaatkan sarana kompuer seperti disk space, data base dan lain-lain. Kegiatan ini disponsori oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, bersama lembaga yang dinamakan Advanced Research Projects Agency (ARPA) . Diawal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu ARPANET dan Milnet (sebuah jaringan militer), akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga komunikasi antaar jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja. Di tahun 1986 lahir National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan para periset di seluruh negeri dengan 5 buah pusat super komputer. Jaringan ini kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis lainnya yang terdiri atas universitas dan konsorsium-konsorsium riset. NSFNET mulai menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika. Pada bulan Maret 1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, berbagai jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET. Australia, negara-negara Skandinavia, Inggris, Perancis, jerman, Kanada dan Jepang segera bergabung. Pada saat ini Internet terdiri atas lebih dari 15.000 jaringan yang mengelilingi dunia (70 negara di 7 benua). Sekitar 25 juta orang dapat saling mengirimkan pesan melalui Internet dan jaringan-jaringan lain terhubung dengannya. Pemakaiannya sudah bukan murni untuk riset saja, tetapi mencakup kegiatan sosial, komersial (melalui jaringan antar komersial bernama CIX), budaya dan lain-lain.
B. Tujuan Penulis
Kami membahasa masalah ini semata-mata untuk memberitahukan kelebihan dan kekurangan dari dunia maya atau sering disebut dengan internet, selain itu juga kami menunjukan bahwa situs di internet tidak hanya mengandung unsur yang berbau pornograpi tetapi banyak juga manfaat dari internet di antara nya kami dapat mengetahui tentang apa saja yang belum kami ketahui misalnya seperti dunia pendidikan, kesehatan, cuaca, sumber daya alam dan sebagainya, namun internet dapat pengaruh baik atau buruknya tergantung siapa yang mengaksesnya. Bermanfaat atau tidaknya internet tergantung sama pemakai aplikasi tersebut.
C. Sistematika
Agar pembahasan pada tugas ini terperinci dan terarah maka penulisannya disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan :
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang, tujuan penulisan dan sistematika penulisan sebagai gambaran umum dari pembahasan secara keseluruhan.
Bab II Perumusan Masalah :
Bab ini menjelaskan tentang perumusan masalah yang sedang terjadi.
Bab III Ladasan Teori :
Bab ini menyajikan teori-teori tentang hukum yang ada, tentang pengaplikasian komputer.
Bab IV Analisa Masalah :
Bab ini menerangkan tentang pemakaian internet dan hukum yang berlaku di dalamnya.
Bab V Kesimpulan dan Saran :
Bab ini merupakan kesimpulan dan saran dari hasil penulisan makalah ini.
Bab II
Perumusan Masalah
Di zaman internet seperti sekarang dunia menjadi terbuka lebar. Banyak hal bisa terjadi, termasuk berkenalan dan menjalin persahabatan dengan banyak orang. Bahkan jatuh cinta dengan teman yang ditemui di dunia maya bukan menjadi barang baru lagi. Padahal, fenomena kencan dalam dunia maya merupakan ancaman yang serius bagi pasangan ikatan di dalam dunia nyata.
Masalahnya, banyak orang yang terlena lewat nikmatnya berkomunikasi lewat internet. Ngobrol, atau istilahnya chatting, merupakan cara termudah untuk menjalin persahabatan, termasuk bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, juga bagi mereka yang kurang mampu secara fisik, kaum tua, dan mereka yang pemalu atau rendah diri. Internet memberikan kesempatan untuk membangun rasa percaya diri dan mengembangkan keterampilan sosial tanpa “ ancaman ” lingkungan. Misalnya, tanpa takut orang tau bahwa ia memiliki cacat fisik, tidak memiliki wajah cantik atau tampan dan sebagainya. Tetapi bagi sebagian orang lagi, kemudahan akses ini menciptakan masalah baru.
Bisa bohong, Komunikasi lewat internet memungkinkan terciptanya kedekatan suatu hubungan dengan mudah dan cepat. Bila anda berbicara dengan seseorang tanpa berhadapan langsung, anda akan merasa leluasa. Anda tidak akan melihat ekspresi muka lawan bicara jika mereka tidak percaya dengan apa yang anda katakan. Di sisi lain, lawan bicara juga tidak dapat melihat muka anda yang panik atau malu. Hal ini berarti sebelum saling bertemu, anda berdua telah terlebih dahulu saling memberikan informasi pribadi masing-masing.
Sisi negatifnya adalah bila tidak dapat melihat wajah lawan bicara, sulit bagi anda untuk mengetahui apakah dia berbohong atau tidak. Anda sendiripun demikian, dapat dengan leluasa menceritakan sesuatu yang tidak benar mengenai diri anda. Dan bagi mereka yang putus asa dalam mendapatkan sahabat ataupun kekasih, maka mereka akan membayangkan lawan bicara sebagai calon pasangan sempurna seperti yang didambakan selama ini.
Pertemanan lewat internet dapat berlangsung lama. Dari hasil suatu penelitian terbukti 75% hubungan yang dimulai melalui internet sama berhasilnya dengan hubungan tatap muka langsung. Ada yang mengatakan, hubungan yang terjalin melalui internet lebih dapat bertahan lama karena kedua pasangan telah saling mengenal satu sama lain sebelum terikat. Biasanya anda bertemu langsung dengan seseorang kemudian memutuskan apakah hubungan tersebut akan berlanjut atau tidak. Nah, didunia maya yang terjadi adalah sebaliknya.
Jadi selingkuh, bagi mereka yang merasa kesepian atau merasa di asingkan, internet merupakan tempat dimana mereka dapat menemukan seseorang sebagai pendengar yang baik. Apapun alasan untuk tidak bahagia ( patah hati ataupun masalah pribadi lainnya ), internet dapat menjadi hiburan yang menggoda. Celakanya, berkenalan dengan seseorang di internet sering memperburuk keadaan. Banyak suami atau istri marah karena pasangannya menghabiskan begitu banyak waktunya di internet dan tidak meluangkan waktu untuk berdua. Semakin banyak waktu yang dihabiskan dengan seseorang di internet, semakin jauh hubungan anda dengan pasangan. Keterikatan perasaan anda yang semakin jauh dengan pasangan memungkinkan terjadinya perselingkuhan dengan teman kencan di dunia maya. Banyak orang yang melakukan chatting melalui internet karena memang sengaja ingin mencari teman kencan. Tetapi sebenarnya pertemuan di dunia maya bertujuan untuk memulai persahabatan.
Sebegitu cepatnya kedekatan yang berkembang melalui internet sampai-sampai membuat banyak orang terkejut mendapati bagaimana cepatnya hubungan internet berubah menjadi hubungan seksual. Ada yang mencoba membenarkan perilaku mereka dengan beralasan, hubungan yang terjadi bukanlah perselingkuhan. Tetapi para konsultan perkawinan sepkat, jika ada seseorang yang mengingkari kepercayaan pasanganya, seringkali karena menjalani perselingkuhan di dunia maya.
Atasi masalah, bila anda melakukan kencan melalui internet, sadarilah hal ini tidak akan membantu mengatasi masalah yang sedang anda hadapi. Memang betul anda menikmati hubungan yang terjalin, tapi ini hanyalah sementara dan hanya untuk jangka waktu yang pendek. Pada akhirnya anda malah akan menghadapi masalah yang lebih pelik karena harus menentukan pilihan tentang masa depan hubungan anda.
Bila curiga pasangan berselingkuh melalui internet, anda perlu mengerti permasalahannya. Terlebih dahulu selesaikan masalah yang terjadi diantara anda dan dia. Berikutnya, buat komitmen untuk bersama-sama melakukan perubahan demi hubungan anda berdua. Banyak orang yang mengalami hal ini mengikuti konseling, baik sendiri maupun bersama pasangannya, untuk memperbaiki kesalahan yang telah mereka perbuat, yaitu berselingkuh melalui internet.
Bang napi benar, kita harus waspada. Kata maskot sergap di RCTI ini, “ kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga karena adanya kesempatan.” Internet, gimanapun juga bak pisau bermata daun. Bisa menolong, tapi sekaligus mengancam penggunanya. Karena bukan tak mungkin ' umpan ' informasi buruk di internet itu tidak saja karena niat para pelakunya untuk meracuni user lainnya, tapi juga karena kesempatan yang terbuka lebar saat kita memanfaatkannya.
Jangan salah, warung internet kini bertebaran dengan harga murah dan menawarkan fasilitas “ wah”. Di satu komplek pertokoan terkenal di jantung kota Bogor saja terkumpul sekitar 6 warnet. Mereka saling bersaing menawarkan harga termurah dan fasilitas yang menggiurkan. Kalau anda mempunyai uang 1500 sampai 3000 rupiah saja sudah bisa untuk “berselancar” selama satu jam dengan fasilitas headpon, komputer pentium 3, tempat flahsdisk yang mudah dijangkau, monitor 17 inci, plus webcam gratis ( ini biasanya dipakai waktu chatting di yahoo! Mesenger, supaya lawan kita bisa meliat wajah kita ).
Bab III
Landasan Teori
Hukum pidana kita yang bersumber pada KUHP sebenarnya telah mengatur persoalan pornografi dalam Pasal 282 dan 283. Dari segi historis, terlihat bahwa KUHP kita dirancang bukan untuk mengantisipasi perkembangan internet seperti sekarang ini. KUHP dibuat pada tahun 1881 sedangkan Internet mulai dikembangkan pada akhir tahun 1950-an dan awal 1960-an. Perbedaan jarak yang panjang dan landasan berfikir dari pembentuknya dengan keadaan yang berkembang pada saat ini menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam penerapan KUHP terhadap persoalan cyberporn. Penulis dalam hal ini hanya akan membatasi pada persoalan teoritis berupa peninjauan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi dan perkembangannya melalui internet serta penafsiran terhadap isi pasal tersebut.
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan hal di mana sebenarnya peraturannya sudah ada tetapi penafsirannya belum sampai pada atau tidak ditujukan kepada permasalahan yang muncul kemudian, maka persoalan sebenarnya terletak pada masalah penafsiran dari isi undang-undang itu. Hal ini menjadi tugas ilmu pengetahuan hukum pidana untuk memberikan penafsiran di antara peraturan dan peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat. Permasalahan ini muncul atau terjadi pada kasus cyberporn.
Dalam KUHP, pornografi merupakan kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan (zedelijkheid) yang termuat dalam Pasal 282-283. Tindak pidana pornografi berkaitan dengan adat kebiasaan yang berhubungan dengan kelamin (seks) seseorang. Perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam Pasal 282 KUHP baik yang terdapat dalam ayat (1), (2) maupun (3) dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
a. menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-
terangan tulisan dan sebagainya;
b. Membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;
c. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh di dapat.
Berdasarkan pasal tersebut dan penafsiran mengenai makna pornografi dalam masyarakat, terjadi perubahan-perubahan yang menggeser makna kata tersebut. Pergeseran makna yang disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi seharusnya mengubah penafsiran terhadap unsur delik pornografi. Jika menggunakan penafsira lama, maka layar komputer yang dimiliki oleh rental komputer, perkantoran maupun pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai makna di muka umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 282 KUHP. Sebenarnya apa yang dikatakan sebagai di muka umum dalam hal ini harus ditafsirkan secara lebih luas dengan pendekatan teknologi informasi itu sendiri.
Gambar, tulisan ataupun cerita-cerita jorok yang telah ditulis atau dibuat oleh pembuatnya telah disebarluaskan dalam dunia informasi global yang bernama internet. Dalam dunia maya di mana lalu lintas informasi bergerak dengan sangat cepat (information superhighway), gambar, tulisan dan cerita-cerita jorok terbang ke segala penjuru mencari pengakses yang ingin melihat atau membaca informasi tersebut. Dalam hal ini gambar atau tulisan atau cerita jorok itu sebenarnya ada di sekitar kita dalam gelombang bit-bit yang tidak terlihat oleh mata, sepertinya jauh tetapi sebenarnya dekat.
Sebenarnya apa yang terlihat atau terpampang di layar monitor teleh memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam delik pornografi, tetapi peraturan hukum pidana kita tidak dapat menjangkau ke sana yang disebabkan karena penafsiran yang ada terhadap pasal tersebut masih terkungkung dengan makna lama tentang pornografi. Persoalan ini merupakan persoalan yang muncul pada tahap teoritis yang berimplikasi pada tahap praktis di mana aparat penegak hukum belum atau tidak dapat bergerak jika tidak ada legitimasi dari para akademisi di samping kemampuan yang bersifat teknis dari teknologi informasi.
Melihat maraknya cyberporn ini maka pandangan hukum pidana yang daad-daderstrafrecht, yang berusaha melindungi masyarakat menjadi tidak bermakna karena nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dibiarkan rusak oleh perbuatan-perbuatan para pemilik situs porno. Nilai-nilai religius, adat istiadat ketimuran yang memandang tabu hal-hal yang berkaitan dengan tubuh perempuan menjadi terlepas dari jari tangan masyarakat.
Bab IV
Analisa Masalah
A. Penyebab Mendasar
Kemudahan membuka warung internet menyebabkan orang berlomba-lomba menekuni usaha ini. Keuntungan yang ditawarkan dari bisnis warung internet memang menjanjikan karena dengan membuka beberapa line saja, sudah dapat dihitung berapa keuntungan yang akan masuk. Mereka yang melihat peluang bisnis di bidang warung internet ini kebanyakan adalah orang-orang kota atau mereka yang berada di perkotaan.
Konsumen terbanyak dari pengguna warnet adalah mahasiswa, siswa SMP, SMU/SMK, pegawai/karyawan dan masyarakat umum. Kebanyakan dari mereka menggunakan internet kebanyakan untuk chatting, membaca surat kabar, melihat gambar porno, dan sedikit yang memanfaatkannya untuk penelitian. Keinginan untuk melihat gambar porno dari internet merupakan daya tarik bagi pengguna untuk mengakses internet. Sedemikian mudahnya untuk mengakses situs porno sehingga bagi warnet ini merupakan daya tarik tersendiri, tetapi bagi masyarakat yang masih memegang nilai-nilai ketimuran dan religius tentunya hal ini sangat mengkhawatirkan. Nilai-nilai budaya dan religi yang sebenarnya dapat menjadi sarana kontrol, tidak lagi menjadi sarana yang ampuh untuk itu.
B. Pemecahannya
Untuk mencegah dan menanggulangi maraknya pengakses situs porno, maka hukum pidana dapat digunakan untuk sebagai alat meskipun hanya bersifat pengobatan simptomatik. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat” (Barda Nawawi Arief, 1996).
Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan yang meliputi adanya keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial dan keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non penal. Upaya penanggulangan kejahatan yang integral mengandung arti pula bahwa masyarakat dengan seluruh potensinya harus dipandang sebagai bagian dari politik kriminal (Barda Nawawi Arief, 1996).
Dalam persoalan pornografi di internet, penggunaan sarana penal tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya kemandegan dalam penafsiran unsur-unsur dalam pasal tentang pornografi. Di samping itu adalah kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno. Selain itu adalah keengganan hakim-hakim kita untuk mendobrak tradisi lama yang legism oriented dengan pendekatan baru yang mengedepankan searching for turth and justice.
Melihat sarana penal yang tidak lagi efektif dalam pencegahan dan penanggulangan cyberporn ini, maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan menggunakan sarana non penal yaitu dengan melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat seperti pengusaha warnet/jasa layanan internet, masyarakat dan pengguna itu sendiri. Koordinasi ini sulit dilakukan karena terjadi pertentangan di antara komponen masyarakat tersebut. Pada satu sisi pornografi merupakan daya tarik dari internet (pengusaha warnet) yang berharap keuntungan akan datang dan pada sisi lain dari keinginan masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai kemasyarakatan dan kebudayaan.
Untuk mencapai tujuan bersama berupa keinginan untuk memberantas pornografi, maka harus ada kompromi di antara mereka. Masyarakat berkeinginan agar pornografi di internet dapat ditekan sehingga dampak buruk yang muncul tidak akan membahayakan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi tugas bersama antara anggota masyarakat, pengakses, orang tua (terutama yang anaknya senang main internet dan juga dirinya sendiri), pengusaha atau pemilik warnet dan aparat penegak hukum.
Selain menjadi ujung tombak dari kerangka pemberdayaan teknologi telematika, warung internet juga merupakan ujung tombak dari para para penikmat situs-situs porno. Dalam konteks pencegahan dan penanggulangan cyberporn ini, pengusaha atau pemilik warnet menghadapi dilema. Dilema-dilema tersebut adalah:
- situs porno merupakan daya tarik yang luar biasa dan menjadi alasan anak muda untuk mengenal dan menikmati internet; dan bagi pengusaha ini merupakan icon keuntungan;
- adanya larangan atau himbauan bagi penunjung untuk tidak mengakses situs porno akan menurunkan jumlah pengunjung;
- untuk mengontrol pengguna internet agar tidak memasuki situs porno agak susah karena pemakai internet di warnet juga banyak dan langkah ini memerlukan tenaga yang berarti lebih jauh adalah tambahnya pengeluaran;
- pembatasan usia pengunjung juga akan semakin memperparah dan mem-persulit pemasaran yang akibat lebih jauh adalah bangkrutnya warnetnya;
e. tidak semua pengusaha atau pemilik warnet mempunyai kemampuan untuk memasang software yang mampu menyaring situs-situs mana yang boleh dibuka.
Meskipun dalam situs porno itu selalu ada klausul yang menyebutkan “jika anda belum berusia 18 tahun maka anda dilarang membuka lembar berikutnya”, tetapi larangan itu tidak berlaku karena pengaksesnya dapat saja mengaku berusia lebih dari 18 tahun meskipun sebenarnya ia berusia 15 tahun. Jadi persoalannya tidak hanya terletak pada anggota masyarakat yang merasa nilai-nilai kemasyarakatan dan religiusnya terganggu, pengusaha atau pemilik warung internet yang merasa terancam keuntungannya, tetapi juga kontrol diri dari si pengakses atau pengguna itu sendiri juga perlu dilibatkan.
Bagi para pemilik personal computer yang terhubung ke internet (dan juga para warnet yang mampu untuk itu) ada beberapa software yang dapat digunakan untuk menyaring situs-situs mana yang tidak boleh dibuka oleh mereka yang belum cukup umur. Software yang dimaksud bernama W-Blokcer. Selain software tersebut masih ada software lain yang juga bisa digunakan (Robert Feldman, 1996), yaitu Surf Watch, NetNanny dan Cyberpatrol.
Dari hal tersebut di atas dapat terlihat bahwa usaha untuk pencegahan dan penanggulangan cyberporn secara non penal dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosial budaya (berupa ikut campurnya mereka-mereka yang terlibat dalam bisnis layanan jasa internet) dan secara teknis atau techno prevention berupa penambahan software-software tertentu pada perangkat komputer yang digunakan untuk akses ke internet.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditetapkan oleh DPR pada 25 Maret 2008, sekaligus mendukung rencana Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk memblokir semua situs porno di Internet. Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPAI Masnah Sari,SH itu terangkum dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat siang.
Perlu kami ingatkan bahwa 'badai' pornografi sudah menyebar ke hampir semua sudut kehidupan, lebih-lebih melalui jaringan Internet yang sangat mudah diakses oleh bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak," kata Masnah. Pornografi, lanjut Masnah, sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di Internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani.
Menurut data KPAI yang dikumpulkan dari pengaduan masyarakat, banyak anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat. Selain itu pornografi di Internet juga menimbulkan pemborosan hingga triliunan rupiah. Uang yang semestinya digunakan untuk membeli buku, membeli makanan bergizi, tapi malah dipakai untuk menyewa Internet untuk membuka situs-situs porno. KPAI juga mendesak agar Depkominfo terus merekrut dan melahirkan para ahli di bidang teknologi informasi, sehingga upaya memblokir situs porno bisa berhasil tuntas.
Warga Setuju Situs Porno Diblokir
Liputan6.com, Jakarta: Keputusan pemerintah memblokir situs-situs porno disambut positif. Sebagian besar warga Jakarta yang ditemui SCTV, belum lama ini, mendukung rencana pemerintah itu. Kemudahan mengakses situs porno oleh siapa saja termasuk anak-anak dianggap meresahkan.
Pemilik usaha warnet (warung internet) pun mengamini hal itu. Pemblokiran situs porno tidak banyak berpengaruh pada bisnis penyedia jasa internet. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia juga menyetujui agar situs porno yang bertebaran di dunia maya sebaiknya dibatasi.
Setelah lima tahun dibahas, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, 25 Maret lalu. Undang-undang ini mengamanatkan pemblokiran situs porno dalam maupun luar negeri. Sejauh ini pemerintah masih menerima masukan bagaimana memperkaya dan menerapkan aturan tersebut sebaik-baiknya [baca: RUU ITE Disahkan, Situs Porno Akan Diblokir].(TOZ/Juanita Wiratmaja dan Agus Suwoto).
Bab V
Kesimpulan dan Saran
Setelah kami lihat dan teliti kajian diatas tentang permasalahan yang kami angkat tentang internet, kami bisa dapat menyimpulkan bahwa internet itu dapat pengaruh baik atau buruknya tergantung siapa yang mengakses aplikasi tersebut apabila aplikasi internet disalah gunakan maka akan diberi hukuman yang berlaku dan dapat dikenai sanksi yang berat bagi pengakses aplikasi tersebut. Bahkan pemblokiran situsnya.
Saran yang bisa kami berikan hanya dalam penggunaan internet dengan benar kalau generasi kita sudah seperti ini bagaimana ke depannya jdi saran kami adalah pergunakan aplikasi internet dengan baik dan benar sesuai hukum yang berlaku.
Lampiran
Maraknya isu seks di media massa sampai perdebatan tentang rancangan undang-undang pornografi memperlihatkan bahwa bahasan tentang seks selalu mengundang rasa ingin-tahu manusia. Apa yang menyebabkan manusia sebegitu tertarik dengan seks?
Dalam buku ini Diamond memperlihatkan bahwa gejala itu berpangkal pada penyimpangan evolusioner tujuan hubungan seks pada manusia. Berbeda dengan binatang selebihnya yang melulu demi prokreasi, manusia telah memasukkan unsur rekreasi yang mengasyikkan ke dalam kegiatan seksual mereka. Jadilah manusia satu-satunya spesies yang membuat seks asyik.
Diamond lebih jauh memperlihatkan perubahan dan dampak penyimpangan itu pada tubuh manusia. Misalnya dia perlihatkan bahwa penis lelaki jauh lebih panjang daripada kebutuhan untuk membuahi, perempuan yang suka menyembunyikan hari-hari subur mereka, sampai dampak lekuk-lekuk tubuh perempuan terhadap seks sebagai rekreasi. Jared Diamond ialah profesor fisiologi, geografi, dan ilmu lingkungan UCLA. Salah satu bukunya, Guns, Germs, dan Steel (1997) menerima penghargaan Pulitzer. Ia pernah menjadi anggota National Academy of Sciences di Amerika Serika.
Buku ini masuk seri Science Masters, rangkaian buku sains populer tentang garda-depan fisika, biologi, antropologi, neurologi, komputasi sampai kesehatan. Para penulis yang terlibat dalam serial ini ialah Richard Leakey, Richard Dawkins, Jared Diamond, Ernst Mayr, Lee Smolin, Daniel Dennet, Marvin Minsky, Martin Rees, Paul Davies, John Barrow, dan Daniel Hillis.
Dalam buku ini Diamond memperlihatkan bahwa gejala itu berpangkal pada penyimpangan evolusioner tujuan hubungan seks pada manusia. Berbeda dengan binatang selebihnya yang melulu demi prokreasi, manusia telah memasukkan unsur rekreasi yang mengasyikkan ke dalam kegiatan seksual mereka. Jadilah manusia satu-satunya spesies yang membuat seks asyik.
Diamond lebih jauh memperlihatkan perubahan dan dampak penyimpangan itu pada tubuh manusia. Misalnya dia perlihatkan bahwa penis lelaki jauh lebih panjang daripada kebutuhan untuk membuahi, perempuan yang suka menyembunyikan hari-hari subur mereka, sampai dampak lekuk-lekuk tubuh perempuan terhadap seks sebagai rekreasi. Jared Diamond ialah profesor fisiologi, geografi, dan ilmu lingkungan UCLA. Salah satu bukunya, Guns, Germs, dan Steel (1997) menerima penghargaan Pulitzer. Ia pernah menjadi anggota National Academy of Sciences di Amerika Serika.
Buku ini masuk seri Science Masters, rangkaian buku sains populer tentang garda-depan fisika, biologi, antropologi, neurologi, komputasi sampai kesehatan. Para penulis yang terlibat dalam serial ini ialah Richard Leakey, Richard Dawkins, Jared Diamond, Ernst Mayr, Lee Smolin, Daniel Dennet, Marvin Minsky, Martin Rees, Paul Davies, John Barrow, dan Daniel Hillis.
Seri Science Masters yang sudah terbit :
1. Asal-usul Manusia (Richard Leakey).
2.Sungai Dari Firdaus. (http://www.bukukita.com/infodetailbuku.php?idBook=2547)
3. Mengapa Seks Itu Asyik (Jared Diamond).